PELAKSANAAN SITA EKSEKUSI PERKARA PERDATA NOMOR : 22/Pdt.G/2021/PN.KAG DI DESA PEDAMARAN II KECAMATAN PEDAMARAN KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
Pengadilan Negeri Kayuagung melaksanakan Eksekusi No : 22/Pdt.G/2021/PN Kag di Desa Pedamaran II Kecamatan Pedamaran , yang dihadiri oleh Panitera, Panitera Muda Perdata, Jurusita Pengadilan Negeri Kayuagung serta pejabat setempat dan Pihak Yang berkepentingan. Pengamanan Eksekusi Ini dilakukan juga dengan bersinergi dengan jajaran Polres OKI yakni Polsek Pedamaran, Dengan Terlaksananya eksekusi ini diharapkan terciptanya Keadilan Hukum dan memenuhi Rasa keadilan bagi Masyarakat.