Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Kayu Agung
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
- Keputusan Dirjen Badilum Nomor:52/DJU/SK/HK.06/5/Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pengertian:
Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara. (Pasal 1 ayat 6 Perma Nomor 1 Tahun 2014)
Pemberi layanan di Posbakum Pengadilan Negeri Kayu Agung:
Pemberi layanan di Posbakum Pengadilan Negeri Kayu Agung terdiri dari Petugas Posbakum Pengadilan yang merupakan Advokat atau Sarjana Hukum yang berasal dari Lembaga yang telah bekerja sama dengan Pengadilan. (Pasal 1 ayat 7 Perma Nomor 1 Tahun 2014)
Jenis-jenis layanan di Posbakum Pengadilan Negeri Kayu Agung:
a. Pemberian informasi, konsultasi atau advis hukum.
b. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
c. Penyediaan informasi daftar organisasi bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
(Pasal 25 Perma Nomor 1 Tahun 2014)
Pihak yang berhak menerima layanan Posbakum Pengadilan Negeri Kayu Agung:
a. Setiap orang/ sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi; atau
b. Bagi yang tidak memiliki akses pada informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen yang dibutuhkan; atau
c. Orang atau sekelompok orang yang akan atau telah bertindak sebagai:
- Penggugat/pemohon, atau
- Tergugat/termohon, atau
- Terdakwa, atau
- Saksi.
(Pasal 22 Perma Nomor 1 Tahun 2014)
Persyaratan yang diperlukan:
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah, atau
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan lain-lain, atau
c. Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh pemohon bantuan hukum dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan.
(Pasal 22 ayat 2 Perma Nomor 1 Tahun 2014)
Mekanisme layanan di Posbakum Pengadilan Negeri Kayu Agung:
a. Pemohon mengajukan permohonan kepada Posbakum Pengadilan dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang dibutuhkan;
b. Petugas Posbakum akan mengkompilasi berkas perkara penerima layananan Posbakum Pengadilan sebagai dokumentasi Pengadilan;
c. Penandatanganan pernyataan telah diberikan layanan oleh Petugas Posbakum Pengadilan dan penerima layanan Posbakum Pengadilan.
(Pasal 32 Perma Nomor 1 Tahun 2014)
Waktu operasional Posbakum Pengadilan Negeri Kayu Agung:
Sesuai dengan ketentuan Pengadilan: pada hari dan jam kerja Pengadilan Negeri Kayu Agung.
Untuk informasi lebih lanjut terkait Posbakum dapat menghubungi Petugas PTSP Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung .
Dan bisa juga mengajukan pertanyaan melalui Google Form Posbakum .