new.png

Survey

SP4N Lapor

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Tahunan

Tata Tertib Persidangan

Tata Tertib Persidangan

  1. Setiap pengunjung yang masuk ke Pengadilan harus melalui 1 (satu) akses dan mengisi buku tamu, serta menukarkan kartu identitas dengan kartu pengunjung
  2. Setiap orang dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda apa pun yang dapat membahayakan keamanan sidang, kecuali aparatur keamanan yang bertugas
  3. Setiap orang yang bertindak menjadi saksi dan/atau pihak dalam persidangan wajib menitipkan senjata kepada Ketua Majelis Hakim atau petugas yang ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim setelah amunisinya dikeluarkan
  4. Satuan pengamanan dapat mengadakan penggeledahan badan tanpa surat perintah untuk memastikan dan menjamin bahwa kehadiran setiap orang di Pengadilan tidak membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
  5. Setiap orang yang hadir dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan
  6. Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan
  7. Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual tidak dapat dilakukan dalam persidangan tertutup untuk umum
  8. Pengunjung sidang dilarang berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur dan/atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu jalannya persidangan dan mengurangi kewibawaan persidangan
  9. Setiap orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang menggunakan telepon seluler untuk melakukan komunikasi dalam bentuk apa pun dan tidak mengaktifkan nada dering/suara telepon seluler selama persidangan berlangsung
  10. Setiap orang dilarang membuat kegaduhan, bersorak sorai dan/atau bertepuk tangan baik di dalam maupun di luar ruangan sidang yang dapat mengganggu jalannya persidangan
  11. Pengunjung sidang dilarang mengeluarkan ucapan dan/atau sikap yang menunjukkan dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan oleh para pihak, saksi dan/atau ahli selama persidangan
  12. Setiap orang dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan yang tidak perlu dan dapat mengganggu jalannya persidangan
  13. Setiap orang dilarang membawa dan/atau menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur dalam bentuk apa pun di lingkungan pengadilan tanpa ada izin tertulis dari ketua/kepala Pengadilan
  14. Setiap orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan pantas, serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal
  15. Setiap orang dilarang merusak dan/atau mengganggu fungsi sarana, prasarana dan/atau perlengkapan persidangan
  16. Setiap orang dilarang menghina hakim/majelis hakim, aparatur Pengadilan, para pihak, saksi dan/atau ahli
  17. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mencederai dan/atau membahayakan keselamatan hakim/majelis hakim, aparatur Pengadilan, penuntut umum/oditur militer, penasihat hukum/kuasa hukum, satuan pengamanan pengadilan, pihak berperkara, saksi, ahli dan/atau pendamping
  18. Anak yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang, kecuali diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
  19. Setiap orang yang hadir di ruang sidang yang bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib dapat dikeluarkan dari ruang sidang setelah diberi peringatan terlebih dahulu oleh Hakim/Ketua Majelis Hakim
  20. Setiap orang yang keluar atau masuk ruang sidang pada saat sidang berlangsung, diwajibkan memberi hormat kepada Hakim/Mejelis Hakim dengan menganggukkan kepala dan/atau mengangkat tangan

VIDEO PROFIL PN

E-COURT PN KAYUAGUNG

GUGATAN SEDERHANA

ERATERANG SUKET

INFORMASI POSBAKUM

PELAYANAN PEREMPUAN